Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang berencana mendirikan bangunan wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ijin ini biasanya dikelompokkan berdasarkan Fungsi Bangunan, yaitu fungsi hunian,
fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(1) Fungsi hunian, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal

Posting Komentar